Perbedaan Warna TNKB Dalam Plat Kendaraan Indonesia
1. Plat Kendaraan Putih
Untuk kendaraan perseorangan , badan hukum, PNA, badan internasional.
2. Plat Kendaraan Kuning
Untuk kendaraan umum atau di gunakan sebagai kegiatan komersil/ usaha.
3. Plat Kendaraan Hijau
Untuk kendaraan kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan biaya masuk berdasarkan ketentuan peraturan per UU.
4. Plat Kendaraan Merah
Untuk kendaraan instansi pemerintah
5. Plat Kendaraan Tambahan Biru
Untuk kendaraan listrik (berlaku untuk warna plat apapun dengan tambahan warna biru)
Nantikan Informasi Menarik Lainnya di SIBUEA BIRO JASA...
Artikel
Berita Lainnya
Mengapa STNK Harus Selalu Dibawa Saat Berkendara?
Sayangnya, masih banyak yang menganggap STNK tidak terlalu penting selama kendaraan sudah dibayar pajaknya atau merasa cukup hanya membawa fotokopi maupun foto STNK di ponsel. Padahal, STNK memilik...
Lihat Selengkapnya
Solusi Praktis untuk Berbagai Kebutuhan Anda
Dalam era modern ini, banyak orang menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan administrasi, hukum, dan layanan publik. Birojasa hadir sebagai so...
Lihat Selengkapnya
Tips Berkendara Aman Versi Sibuea Biro Jasa
Sibuea Biro Jasa, yang berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam pengurusan dokumen kendaraan , juga ingin mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Berikut beberapa tips berkendara ama...
Lihat SelengkapnyaKenapa Pengurusan BPKB Hilang Bisa Mahal? Ini Alasannya
Padahal, biaya resmi penerbitan BPKB pengganti yang ditetapkan pemerintah sebenarnya tidak terlalu mahal. Yang membuat total pengeluaran membengkak adalah berbagai tahapan dan persyaratan yang harus d...
Lihat Selengkapnya
United Luncurkan C2000 Edisi Merah Putih, Hanya 80 Unit!
Edisi khusus ini dirilis secara terbatas, yakni hanya 80 unit saja. Kehadiran skutik listrik C2000 edisi merah putih ini membawa nuansa nasionalisme yang kuat, sejalan dengan momentum perayaan kemerde...
Lihat Selengkapnya
Lupa Membawa SIM atau STNK Saat Berkendara? Ini Resiko, Aturan, dan Solusinya.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.Apakah Boleh Hanya Menunjukan Foto SIM atau STNK?Jawabannya: tidak boleh.Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2...
Lihat Selengkapnya