PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2025
Wilayah Apa Saja Ya?
1. JAWA BARAT
Periode Pemutihan Tanggal 20 Maret - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak:
Seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
* Penghapusan Denda Pajak:
Selain pembebasan tunggakan, denda keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan selama periode program.
* Pembebasan Pajak Untuk Kendaraan Mutasi Masuk:
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat dari provinsi lain dibebaskan dari pajak selama satu tahun ke depan.
2. BANTEN
Periode Pemutihan Tanggal 10 April - 30 Juni 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Pokok dan Sanksi Pajak:
Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
* Pembebasan Sanksi Pajak Tahun 2025:
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun 2025 juga mendapatkan pembebasan sanksi pajak.
* Diskon PKB untuk Mutasi Kendaraan:
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% bagi kendaraan yang di mutasi dari luar Provinsi Banten.
3. JAWA TENGAH
Periode Pemutihan Tanggal 8 April - 30 Juni
Manfaat Program :
*Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Seluruh tunggakan pajak kendaraan ber
Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
4. KOTA PALU
Periode Pemutihan Tanggal 14 April - 14 Mei 2025
Manfaat Program :
* Penghapusan Tunggakan dan Denda:
Tunggakana pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 dan sebelumnya, beserta sanksi administrasinya, dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
*Keringanan Untuk Kendaraan Mati Pajak:
Kendaraan yang tidak membayar pajak hingga 10 tahun hanya diwajibkan membayar PKB untuk satu tahun berjalan.
5. KALIMANTAN SELATAN
Periode Pemutihan Tanggal 5 Januari - 28 Juni 2025
Manfaat Program :
* Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Diskon sebesar 25% untuk pembayaran PKB.
* Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2:
Biaya untuk proses balik nama kendaraan kedua di bebaskan.
* Pengurangan Denda Pajak:
Denda keterlambatan pembayaran pajak dikurangi dari 25% menjadi 1% per bulan.
YANG DI PUTIHKAN BUKAN HANYA DENDA NYA SAJA LHO...
Langsung Saja, Konsultasikan, Surat-Surat Kendaraan Anda, Di SIBUEA BIRO JASA.
Artikel
Berita Lainnya
Ganjil-Genap Jakarta 2025, Apa Yang Berubah?
Waktu operasional dibagi dua sesi:Pagi: 06.00–10.00 WIBSore–Malam: 16.00–21.00 WIB Arista, Liputan6AstraOtoshopDaftar 26 Lokasi Ganjil-Genap Jakarta 2025Luasnya cakupan bertujuan mengurai ke...
Lihat Selengkapnya
Apa Sih Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak?
Jika tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, konsekuensinya bisa cukup berat:> Denda PKB dan Denda SWDKLLJ> Kendaraan bisa Terblokir> Tidak bisa melakukan pengesahan STNK> Dalam kasus...
Lihat Selengkapnya
Plat Nomor Cantik & Khusus : Simbol Gengsi atau Kebutuhan?
Salah satu cara untuk menunjukan identitas tersebut adalah melalui Plat Nomor Cantik dan Khusus. Namun, apakah penggunaan plat nomor cantik ini lebih kepada simbol gengsi semata, atau justru kebutuhan...
Lihat Selengkapnya
7 Keuntungan Memakai Biro Jasa
Menggunakan biro jasa untuk mengurus STNK, pajak kendaraan, dan surat-surat lainnya memiliki sejumlah keuntungan. Berikut adalah 7 keuntungan memakai biro jasa untuk urusan administrasi kendaraan:Meng...
Lihat Selengkapnya
PERPANJANGAN PAJAK KENDARAAN
Perbedaaan perpanjangan pajak Tahuanan dan 5 Tahunan.-Pajak Tahunan adalah Pajak kendaraan yang dibayarkan setiap setahun sekali.Komponen Pajak meliputi PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) dan...
Lihat Selengkapnya
Paspor Ada Apa Saja Sih? dan Fungsinya Apa Saja Ya?
Dokumen ini berfungsi sebagai identitas internasional sekaligus bukti kewarganegaraan. Tanpa paspor, seseorang tidak dapat melewati pemeriksaan imigrasi atau masuk ke negara lain.Jenis-Jenis Paspor di...
Lihat Selengkapnya