Kenapa STNK Harus di Blokir Jika Kendaraan Sudah Dijual?

Kenapa STNK Harus di Blokir Jika Kendaraan Sudah Dijual?

Kenapa? Supaya hak dan kewajiban atas kendaraan itu resmi lepas dari pemilik lama.
Kalau tidak diblokir, semua urusan pajak, tilang elektronik, atau masalah hukum yang melibatkan kendaraan tersebut masih akan ditujukan ke nama pemilik di STNK lama.

Berikut alasannya:

1. Menghindari Tagihan Pajak
   Jika pembeli tidak membayar pajak tahunan, data samsat             masih mencatat nama anda sebagai pemilik. Akibatnya,               tunggakan pajak tetap tercatat atas nama anda.

2. Menghindari Tilang Elektronik (ETLE) Salah Alamat
    Kamera tilang otomatis merekam pelanggaran lalu lintas              berdasarkan plat nomor. Jika STNK belum diblokir, surat              tilang akan dikirim ke alamat anda.

3. Menghindari Tanggung Jawab Hukum
    Kalau kendaraan terlibat dalam kecelakaan atau tindak                  kriminal, nama di STNK akan dicari polisi terlebih dahulu. Jika      belum diblokir, anda bisa ikut terseret.

4. Proses Jual Beli Lebih Aman & Tertib
    Pemblokiran STNK memaksa pembeli segera melakukan              balik nama. Dengan begitu, data kepemilikan di samsat jadi          sesuai kondisi sebenarnya.

5. Bukti Lepas Tanggung Jawab
    Saat STNK diblokir, tercatat bahwa anda sudah tidak lagi menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut , jadi anda aman dari segala urusan administrasi ke depannya.

Mau blokir kendaraan? tapi tidak ada waktu untuk mengurusnya?

Tenang saja, Sibuea Biro Jasa Solusinya...
Kami dapat membantu Blokir kendaraanmu yang sudah dijual.

Artikel

Berita Lainnya

5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

Membayar pajak kendaraan bermotor bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga memastikan kendaraan tetap memiliki dokumen yang sah untuk digunakan di jalan. Agar pros...

Lihat Selengkapnya
Mengapa KTP Asli Atas Nama Wajib Sama dengan STNK dan BPKB?

Mengapa KTP Asli Atas Nama Wajib Sama dengan STNK dan BPKB?

Persyaratan ini biasanya muncul saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, balik nama, mutasi kendaraan, hingga pengurusan dokumen kendaraan yang hilang.Bagi sebagian masyarakat, aturan ini terkadang...

Lihat Selengkapnya
Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor, adalah kewajiban yang harus dibayar pemilik kendaraan setiap tahun, yang besarannya tergantung pada:> Nilai jual kendaraan> Jenis dan tahun kendaraan> Wilayah pendaf...

Lihat Selengkapnya
Jenis Blokir Surat Kendaraan Yang Jarang Orang Ketahui

Jenis Blokir Surat Kendaraan Yang Jarang Orang Ketahui

Nah berikut beberapa jenis blokir yang bisa terjadi pada data kendaraanmu:1. BLOKIR E-TILANG.Blokir ini terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas dijalan, jika kamu tidak membayar denda tilang nya...

Lihat Selengkapnya
NIK Tidak Aktif, Apakah Pengurusan Kendaraan Bisa Dilanjutkan?

NIK Tidak Aktif, Apakah Pengurusan Kendaraan Bisa Dilanjutkan?

Karena itu, ketika NIK yang digunakan terdeteksi tidak aktif, belum terdata dengan benar, atau belum dapat terbaca pada sistem, proses pengurusan kendaraan dapat mengalami kendala dan perlu dilakukan...

Lihat Selengkapnya
Plat Nomor Cantik & Khusus : Simbol Gengsi atau Kebutuhan?

Plat Nomor Cantik & Khusus : Simbol Gengsi atau Kebutuhan?

Salah satu cara untuk menunjukan identitas tersebut adalah melalui Plat Nomor Cantik dan Khusus. Namun, apakah penggunaan plat nomor cantik ini lebih kepada simbol gengsi semata, atau justru kebutuhan...

Lihat Selengkapnya