Jenis Paspor Yang Berlaku Di Indonesia
Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri internasional dan bukti kewarganegaraan. Tanpa pasport, seseorang tidak dapat melewati imigrasi untuk memasuki negara lain.
Fungsi Utama Paspor
1. Identitas Internasional, Memuat data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, foto, serta tanda tangan pemegangnya.
2. Dokumen Perjalanan, Menjadi syarat utama untuk keluar masuk wilayah suatu negara.
3. Bukti Kewarganegaraan, Menunjukan bahwa pemegangnya adalah WNI yang sah.
4. Akses Bebas Visa, Beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang paspor tertentu, khususnya e-paspor.
Jenis Paspor di Indonesia
Berdasarkan fungsinya, paspor di indonesia dibagi menjadi tiga jenis:
1. Paspor Biasa
Digunakan untuk keperluan umum seperti wisata, pendidikan, kunjungan keluarga, atau bekerja di luar negeri.
- Tersedia 2 varian:
> Paspor 24 halaman ( umumnya untuk TKI atau pemegang paspor yang jarang bepergian).
> Paspor 48 halaman ( untuk perjalanan umum dan jangka panjang).
- E-Paspor (Paspor Elektronik)
Dilengkapi chip berisi data biometrik yang mempermudah proses imigrasi di negara tertentu.
>Warna sampul hijau.
2. Paspor Dinas
> Digunakan untuk perjalanan dinas resmi yang mewakili kepentingan negara, namun bukan untuk tugas diplomatik.
> Diperuntukan bagi pegawai negeri atau pejabat yang ditugaskan secara resmi.
> Warna sampul : Biru tua.
3. Paspor Diplomatik
> Digunakan oleh pejabat tinggi negara atau diplomat yang bertugas di luar negeri dalam kapasitas diplomatik.
> Mendapat perlakuan istimewa sesuai perjanjian internasional.
> Warna sampul: Hitam
Paspor bukan hanya dokumen perjalanan, tetapi juga bukti identitas dan kewarganegaraan yang penting saat bepergian ke luar negeri. Memahami jeni dan fungsinya membantu kita memilih paspor sesuai kebutuhan, baik untuk keperluan pribadi, dinas, maupun diplomatik.
Mau ke luar kota? Luar negeri? Bingung? dan tidak punya waktu untuk urus paspor?
Tenang saja, Sibuea Biro Jasa solusinyaa....
Kami siap membantu urus paspor anda, sampai tuntas.
Artikel
Berita Lainnya
Cara Praktis Mengurus BPKB Hilang Tanpa Ribet!
Kehilangan BPKB tentu bisa membuat pemilik kendaraan panik, karena tanpa BPKB banyak proses administrasi yang tidak bisa dilakukan, seperti balik nama, perpanjangan STNK tertentu, atau jual beli kenda...
Lihat Selengkapnya
Tips Mengurus Pajak Kendaraan
Dengan taat membayar pajak dan memahami peran SAMSAT POLDA, kita bisa menjaga legalitas kendaraan, menghindari sanksi, dan ikut berkontribusi pada pendapatan daerah.Berikut Tips Mengurusa Pajak Kendar...
Lihat Selengkapnya
7 Keuntungan Memakai Biro Jasa
Menggunakan biro jasa untuk mengurus STNK, pajak kendaraan, dan surat-surat lainnya memiliki sejumlah keuntungan. Berikut adalah 7 keuntungan memakai biro jasa untuk urusan administrasi kendaraan:Meng...
Lihat Selengkapnya
PERPANJANGAN PAJAK KENDARAAN
Perbedaaan perpanjangan pajak Tahuanan dan 5 Tahunan.-Pajak Tahunan adalah Pajak kendaraan yang dibayarkan setiap setahun sekali.Komponen Pajak meliputi PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) dan...
Lihat Selengkapnya
Perpanjang Pajak Kendaraan Sebelum Mudik.
Sebaiknya pajak kendaraan diperpanjang sebelum mudik, terutama jika jatuh tempo saat anda sedang bepergian, repot juga lho, ada beberapa alasannya, yuk minbuea kasih tau.1. Hindari Denda : Jika telat...
Lihat Selengkapnya
Apa Itu Mutasi Kendaraan?
Dengan mutasi, kendaraan akan tercatat sesuai alamat terbaru pemilik dan memudahkan dalam pengurusan pajak, balik nama, maupun keperluan administrasi lain.Proses ini biasanya diperlukan ketika seseora...
Lihat Selengkapnya